=
Perubahan ini sangat spesifik, dimana ada nomenklatur yang dimerger dan ditamabah baik itu di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Apakah yang berubah selain Panitera dan Sekretaris?
Bagian Kepaniteraan, Panitera Muda bertambah satu menjadi :
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Khusus (Baru)
- Panitera Muda Hukum
Bagian Kesekretariatan :
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Organisasi
- Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan.
No comments:
Post a Comment